Duduk Perkara Dugaan PHK 1.200 Pekerja Smelter Nikel Huadi
Mis Fransiska Dewi
18 July 2025 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) dan tiga anak usahanya disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.200 pekerjanya, berdasarkan laporan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE).
Ketiga anak perusahan tersebut yakni PT Huadi Wuzhou Nickel Industry, PT Huadi Yatai Nickel Industry, dan PT Huadi Yatai Nickel Industry Il yang semuanya bergerak di industri hilirisasi nikel. Adapun, Huadi Group beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan.
Ketua Serikat Tingkat Pabrik SBIPE Abdul Malik menceritakan sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, rentetan ketidakadilan terus dihadapi oleh para pekerja di smelter nikel tersebut; mulai dari PHK sepihak hingga dirumahkan tanpa surat resmi dan upah.
"Per 1 Juli 2025 sebanyak 350 buruh di-PHK tanpa memo, selebihnya perusahaan mengeluarkan memo per 15 juli 2025. Total 1.200 orang dari tiga perusahaan naungan PT Huadi," ujar Abdul saat dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Kamis (17/7/2025).
Di sisi lain, Abdul mengeklaim Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 juga belum diterapkan oleh Huadi Group. Upah lembur pun tidak dibayar sesuai ketentuan, bahkan serikat pekerja dikesampingkan dari seluruh proses perundingan bipartit. Adapun, UMP 2025 untuk Provinsi Sulsel adalah Rp3.657.527.


































