“Semua informasi nanti kita tampung, nanti kita deteksi keberadaannya benar atau tidaknya kita akan memastikan,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan pihaknya masih belum menahan Jurist Tan meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, hingga saat ini Jurist berada di luar negeri dan telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Jurist, melalui kuasa hukumnnya, justru meminta pemeriksaan secara tertulis. Akan tetapi, penyidik menolak permintaan tersebut dan tetap memintanya hadir secara fisik.
(azr/frg)
No more pages






























