“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana Penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dia juga menyatakan bahwa penyidik telah menyita uang Rp1,3 miliar dari seorang pihak swasta yakni Muhammad Aufar Hutapea–atau dikenal sebagai mantan suami artis Olla Ramlan.
Menurut Budi, uang tersebut disita sebab diduga berasal dari aliran dana perkara tersebut. Hal ini merujuk pada informasi Gunardi Wantjik sempat membeli apartemen kepada Aufar yang bekerja sebagai pengembang properti.
“Sumber uang diketahui dari Tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” kata dia.
Sebelumnya empat nama tersangka tersebut sempat dicegah ke luar negeri pada November tahun lalu, kabarnya menemukan bukti telah terjadi penerimaan gratifikasi hingga lebih dari Rp11 miliar. Angka ini masih berpotensi lebih besar karena masih ada sejumlah aliran dana yang tengah diperiksa.
Kala itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK untuk sementara menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan pasal gratifikasi. Akan tetapi, dia memastikan, tersangka penerima gratifikasi ini akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini, kata Asep, merujuk pada besar dan banyaknya aliran dana kepada pejabat pertamina tersebut. Penerapan pasal gratifikasi pada awal juga untuk mempermudah penetapan tindak pidana. Sesuai aturan, seorang pejabat harus melaporkan barang pemberian kepada KPK maksimal 30 hari setelah diterima.
Sedangkan Pasal TPPU, menurut dia, adalah langkah penyidik untuk mengambil seluruh kekayaan tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penegakan hukum di KPK, kata dia, tak sekadar memberikan hukuman penjara kepada para pelaku.
(azr/frg)




























