Logo Bloomberg Technoz

Yoga mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu juga bakal membuat peraturan turunan untuk menjelaskan kriteria marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Namun, menurutnya, kriteria itu tidak bakal jauh berbeda dengan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai gambaran, PMSE yang ditunjuk sebagai pemunugut PPN adalah memiliki transaksi mencapai Rp600 juta setahun hingga diakses oleh 12.000 masyarakat setahun. 

Dalam kaitan itu, Yoga mengatakan penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dilakukan secara bertahap, yang akan ditetapkan melalui peraturan turunan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

Menurut Yoga, skema serupa sudah lebih dahulu diterapkan melalui kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Awalnya, baru 10 PMSE yang ditunjuk, tetapi kemudian berkembang hingga 211 PMSE saat ini. 

Di sisi lain, PMSE yang kecil juga bisa mengajukan diri ke Direktorat Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut. 

Pokok Peraturan PMK No. 37/2025: 

1. Penunjukkan pihak lain (marketplace) sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

2. Penentuan kriteria pedagang dalam negeri (merchant) dan Informasi yang harus disampaikan oleh merchant kepada marketplace.

3. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima/diperoleh merchant dan yang tercantum dalam dokumen tagihan.

4. Penetapan dokumen tagihan (invoice) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, serta beberapa keterangan yang harus ada dalam invoice yang dihasilkan oleh sistem marketplace.

5. Penyetoran PPh Pasal 22, penyampaian SPT Masa, serta penyampaian informasi kepada Direktur Jenderal Pajak oleh marketplace.

(lav)

No more pages