Sri Mulyani Rilis Aturan, Pedagang Online Resmi Kena Pajak 0,5%
Dovana Hasiana
14 July 2025 19:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru. Isinya terkait pedagang daring atau online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut oleh platform jual beli elektronik atau marketplace tempat pedagang tersebut beraktivitas.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 11 Juni 2025 itu mulai diundangkan pada 14 Juli 2025.
"PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," demikian tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam pasal berbeda disebutkan, PPh Pasal 22 dikenakan pada pedagang dalam negeri memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta.






























