Logo Bloomberg Technoz

Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 July 2025 20:10

Mantan Menteri BUMN dan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan usai memenuhi panggilan KPK, Kamis (14/9/2023). (Bloomberg Technoz/ Dovana Hasiana)
Mantan Menteri BUMN dan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan usai memenuhi panggilan KPK, Kamis (14/9/2023). (Bloomberg Technoz/ Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan disebut tengah menyandang status sebagai tersangka dalam sebuah dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Hal tersebut tertuang dalam surat berkop Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim nomor B/1424/SP2JP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.

Dalam surat itu, Dahlan dituduh terlibat dalam dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, hingga pencucian uang. Polda Jatim pun menetapkan satu tersangka lainnya yaitu eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya. Mereka dijerat pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan juncto Pasal 55 KUHP.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (07/07/2025).


“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan langkah-langkah penyidikan, bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. Nany Widjaja dan Sdr. Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis isi Polda Jatim tersebut.

Polda Jatim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nany dan Dahlan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.