Selain itu, Dipa pun menyoal soal keberadaan pihak pelapor atau Jawa Pos dalam kegiatan serah terima jabatan di Polda Jawa Timur. Seharusnya, menurut dia, kehadiran pelapor dalam acara kepolisian menimbulkan pertanyaan soal netralitas dan independensi proses hukum.
"Apalagi kehadiran mereka [pelapor] tepat dengan munculnya SP2HP ke publik," kata dia.
Sebelumnya, surat berkop Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim nomor B/1424/SP2JP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum beredar. Kasus tersebut mengungkap sebuah penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, hingga dugaan pencucian uang.
Secara detil, Polda Jatim pun menetapkan satu tersangka lainnya yaitu eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya. Mereka dijerat pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan juncto Pasal 55 KUHP.
Nama Dahlan terseret karena surat tersebut mencantumkan nama mantan Menteri BUMN tersebut sebagai salah satu saksi yang harus diperiksa berdasarkan gelar perkara pada 2 Juli lalu. "Terhadap saksi Sdri. Nany Widjaja dan Sdr. Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tulis surat tersebut.
(azr/frg)































