Logo Bloomberg Technoz

Analis Sarankan Hindari Dulu Saham INCO & PTBA

Recha Tiara Dermawan
11 July 2025 07:40

Aktivitas pengangkutan batu bara lewat jalur kereta api PT Bukit Asam Tbk (Dok PTBA.co.id)
Aktivitas pengangkutan batu bara lewat jalur kereta api PT Bukit Asam Tbk (Dok PTBA.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun mulai 2026 menuai sorotan. Analis menilai kebijakan ini dapat berdampak langsung terhadap kemampuan perencanaan jangka panjang emiten tambang, terutama di sektor batu bara dan nikel.

Analis CGS International Sekuritas Jacquelin Hamdani mengatakan, perubahan tersebut dapat memperbesar ketidakpastian regulasi yang sudah lama menjadi tantangan sektor ini. 

“RKAB tiga tahun sebelumnya memberikan ruang untuk menyusun rencana operasional jangka panjang dan fleksibilitas dalam merespons kondisi pasar. Perubahan ke satu tahun bisa mempersempit ruang tersebut,” ujarnya dalam publiknya riset seperti dikutip Jumat (11/7/2025).


Menurut Jacquelin, meski tujuan pemerintah adalah memperketat kendali pasokan, langkah ini dapat mempersulit sejumlah emiten, seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dalam menjalankan ekspansi dan investasi jangka panjang.

Sebagai catatan, ESDM menyebut pengembalian ke sistem RKAB tahunan dilakukan agar kementerian dapat mengontrol keseimbangan pasokan-permintaan, khususnya pada komoditas batu bara dan nikel yang saat ini mengalami kelebihan produksi.