Kronologi Bahlil Setujui RKAB 1 Tahunan, Tak Diskusi ke Penambang
Mis Fransiska Dewi
04 July 2025 05:01

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan pelaku industri pertambangan mengaku belum mendapatkan sosialisasi ihwal skema persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang akan dikembalikan menjadi tiap 1 tahun dari 3 tahunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyebut pelaku industri mengetahui kabar tersebut justru dari pemberitaan media massa.
Belum ada peraturan baru yang diterbitkan ataupun menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami baru dengar kemarin dari media. Setahu saya belum ada peraturan baru yang diterbitkan,” kata Hendra saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

Hendra berpandangan sejatinya penambang tidak mempersoalkan skema persetujuan RKAB menjadi 1 tahun atau 3 tahun, dengan catatan proses dan pelaksanaannya sesuai dengan yang ingin dicapai pemerintah dan perusahaan.