Abdul Qohar pun mengatakan, para tersangka setidaknya melanggar 15 aturan dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun tersebut.
Beberapa di antaranya, kata dia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; Permen BUMN nomor 09/GAR MBU/2 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN.
Dalam kasus ini, Riza menjadi salah satu dari sembilan tersangka baru atau tahap dua yang dijerat hukum oleh Korps Adhyaksa. Pada tahap awal, Kejaksaan juga menjerat sembilan nama sebagai tersangka; salah satunya putera Riza Chalid yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
(azr/frg)




























