KAI Daop I Catat 20 Pelemparan Batu ke KA Sepanjang 2025
Redaksi
10 July 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejadian pelemparan batu ke kereta api Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya akhir pekan lalu nyatanya bukan kejadian yang pertama kali terjadi di tahun ini, khususnya di Daerah Operasi I Jakarta.
Menurut data KAI Daop 1 Jakarta 8 Juli 2025 selama semester I-2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.
Dari sejumlah kejadian tersebut, sebanyak 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian. Meski demikian, satu kejadian belum terungkap pelakunya. KAI menyebut bahwa saat ini pihaknya terus mendorong masyarakat untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam siaran media belum lama ini.
KAI menegaskan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku yang merusak, menghilangkan, atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana perkeretaapian rusak atau tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun.