Apabila tindakan tersebut menimbulkan kecelakaan atau menyebabkan kerugian materiil, ancaman hukumannya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika peristiwa itu mengakibatkan luka berat terhadap seseorang, pelaku dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun.
Sebagai informasi, kejadian pelemparan batu ke kereta api yang menimpa Widya Anggraeni menjadi viral setelah terekam di media sosial korban, @widya.anggraini.awaw. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB terjadi saat korban tengah melakukan perjalanan menggunakan kereta Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya.
Saat itu, korban tengah melakukan perjalanan sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.
Usai kejadian, korban segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.
“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ixfan.
(ell)
































