c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih murid; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
“Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan yang dimaksud adalah, meliputi pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses,” tulis pada pasal empat aturan tersebut.
Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dipenuhi oleh Guru bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah Guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;
c. Guru pendidikan khusus;
d. Guru pada pendidikan layanan khusus; dan
e. Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
“Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru bimbingan dan konseling dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar,” tulis dalam pasal 20 aturan tersebut.
(spt)