Aturan Terbaru Beban Kerja Guru, Berlaku Mulai Ajaran Baru
Redaksi
10 July 2025 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI mengeluarkan aturan baru beban kerja guru yang akan diberlakukan pada ajaran baru 2025.
Aturan ini ditulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 11 Tahun 2025. Adapun beberapa poin penting terkait beban kerja guru tercantum dalam pasal 2, dengan rincian sebagai berikut:
- Guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit jam kerja dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
- Guru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 dijelaskan lebih rinci tugas-tugas yang harus dilakukan selama 37 jam 30 menit jam kerja, yaitu:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;






























