Bercanda Teriak Bom di Pesawat Dipenjara, Ini Aturan Hukumnya
Dinda Decembria
06 August 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bercanda bom di pesawat bisa membuat seseorang mendekam di jeruji besi (penjara). Seperti yang baru-baru ini terjadi saat penerbangan di salah satu maskapai Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 437 ayat 1, apabila seseorang menyampaikan informasi palsu yang mengancam keselamatan penerbangan, maka dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun.
Namun, jika tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka dalam ayat 2 disebutkan bahwa dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun.
Selain itu merujuk pada ayat 1, apabila tindakan tersebut mengakibatkan matinya seseorang, maka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, baru-baru ini penerbangan di Indonesia dihebohkan dengan seorang pria yang berteriak sambil mengaku ada bom di pesawat. Teriakan dari pria ini pun dilontarkan tak hanya sekali, tapi tiga kali teriak “ada bom”.































