Logo Bloomberg Technoz

Beda Politik Uang di Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

Sultan Ibnu Affan
02 June 2023 19:00

Ilustrasi surat suara pemilu. (Andri Tambunan/Bloomberg)
Ilustrasi surat suara pemilu. (Andri Tambunan/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polemik hingga kontroversi soal sistem proporsional terbuka dan tertutup masih terjadi. Hal tersebut mengemuka usai adanya bocoran informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan mengembalikan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan legislatif (pileg). Artinya dalam pileg, rakyat akan memilih partai dengan mencoblos partai atau logonya bukan caleg secara langsung. Kemudian yang lolos akan ditentukan sesuai dengan urutan yang disodorkan partai politik (parpol).

Sistem proporsional tertutup dianggap kurang demokratis dibandingkan sistem proporsional terbuka. Oleh karena itu sejak Pemilu 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Hal itu disampaikan Direktur Perludem Titi Anggraini.

"Sistem proporsional tertutup itu membutuhkan praktik demokrasi internal partai yang terukur sehingga daftar calon yang dihasilkan merupakan produk suatu proses yang melibatkan anggota dan pengurus secara eksklusif. Namun, situasinya tidak seperti itu saat ini. Pencalonan dilakukan kurang transparan dan akuntabel. Pengaruh elit partai sangat kuat," kata Titi menanggapi pertanyaan Bloomberg Technoz pada Selasa (30/5/2023).

Namun soal dampak pada politik uang kata dia sebenarnya dua-duanya memiliki potensi politik uang yang cukup besar namun hanya berbeda pada locus 'tempat'.

"Sama-sama terjadi namun berbeda waktu dan locusnya saja. Proporsional tertutup memicu politik transaksional di internal partai terutama untuk mengamankan nomor urut dan perolehan kursi. Sedangkan proporsional terbuka dilakukan dengan menyasar pemilih terutama pada periode kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara," lanjut pakar pemilu ini.