"BSSN selaku pengampu TTIS Sektor Administrasi Pemerintahan akan terus membina dan bekerja sama dengan TTIS Organisasi di Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan peningkatan kapasitas serta kematangan dalam menghadapi insiden siber di organisasinya masing-masing," ungkap Nugroho.
Sebagai catatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim transaksi judol turun drastis hingga 80% pada kuartal I-2025, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar membeberkan terdapat 39.818.000 transaksi data yang berhasil diidentifikasi sepanjang Januari sampai Maret 2025. Masih dari data PPTAK, estimasinya hingga akhir tahun akan terakumulasi 160 juta transaksi. Sementara perputaran dana hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp 150 triliun, disampaikan Satgas Pemberantasan Judi Online.
"PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] menyebutkan perputaran dana dari aktivitas judi online selama Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun," kata dia. Alex menambahkan, perputaran uang judol pada kuartal-I 2025 cenderung lebih rendah, dibandingkan dengan catatan tahun lalu yang mencapai Rp90 triliun.
Lebih lanjut ia menjabarkan, dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Komdigi telah menangani 1.385.420 konten yang terindikasi terkait dengan judol. Mayoritas konten tersebut ditemukan di situs web dan alamat IP, yakni sebanyak 1.248.405 konten.
Lantas sisanya tersebar di berbagai platform digital, seperti Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 58.585 konten, layanan berbagi file 48.370 konten, Google termasuk YouTube 18.534 konten, X (sebelumnya Twitter) 10.086 konten, TikTok 550 konten, Telegram 880 konten, dan platform lain sebesar 10 konten.
Selain itu, dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi telah mengajukan 2.188 akun dompet digital yang diduga terlibat dalam aktivitas Judol kepada OJK dan Bank Indonesia (BI) untuk ditangani lebih lanjut.
Data PPATK lain menyampaikab bahwa 71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman non kredit perbankan, koperasi dan kartu kredit. PPATK juga mengklasifikasi jumlah deposit pemain judol berbasis usia:
- Pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar
- Pemain berusia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar
- Pemain berusia 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun
Pada bagian lain penegak hukum Kepolisian menyampaikan bahwa judi online bergeser pada modus baru dengan kelompok penjahat berasal dari China. Mereka membuat perusahaan teknologi fiktif. "Perusahaan tersebut ternyata membuat sistem judi online baru yang lebih memudahkan semua lapisan masyarakat untuk mengakses dengan deposit uang bernilai kecil," tulis PPATK dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa.
Di pihak Komdigi data mencatat telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, meski pada kesempatan terpisah Alex menyampaikan blokir berbasis IP belum efektif.
(wep)

































