Namun, Budi tak menjelaskan apakah aset-aset yang disita tersebut milik tiga tersangka yang diperiksa sebagai saksi tersebut, atau milik pihak lainnya.
Dia hanya menegaskan bahwa tiga pihak tersebut diperiksa untuk didalami terkait aset yang dibeli pada periode 2017-2024 kepada tiga pihak tersebut. “Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017-2024,” tegasnya.
Tiga pihak yang diperiksa oleh penyidik tersebut sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka masuk dalam jajaran 8 tersangka, yang telah diumumkan.
Selain tiga pihak tersebut, para tersangka terdiri atas Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.
(azr/frg)