Misbakhun memang menyinggung bahwa terdapat upaya perluasan barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa cukai MBDK dan perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Cukai MDBK Tergantung Situasi
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan penerapan cukai MBDK tergantung situasi perekonomian tahun depan. Namun, Djaka menggarisbawahi DPR sudah memberikan persetujuan, sehingga pemerintah hanya perlu membuat aturannya.
"Ya tergantung situasinya thn depan seperti apa, dpr kan sudah setuju, tinggal aturannya kita buat," ujar Djaka.
Bea Keluar Batu Bara dan Emas Dikaji
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan kepastian bea keluar untuk emas dan batu bara bakal disampaikan pada Nota Keuangan mendatang. Menurutnya, hal yang disampaikan Misbakhun merupakan alternatif dan bakal dikaji lebih dalam.
"Kita masih melihat, kita masih mau kaji, itu diberikan Panja untuk alternatif dalam rangka hilirisasi, dalam rangka untuk insentif," ujar Anggito.
Sementara, Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan penetapan tarif bea keluar bakal diusulkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian Keuangan untuk membuat Peraturan Menteri Keuangan.
Namun, Fauzi mengaku tidak mengetahui rencana besaran tarif bea keluar batu bara dan emas yang akan ditetapkan Kementerian ESDM.
"Jadi harapan kita sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik seperti itu. Tadi kita ingin mempertegas bahwa tarifnya ditentukan oleh ESDM, nanti ke PMK," ujar Fauzi.
Rencana Penerimaan Negara dalam RAPBN 2026 yang Disepakati Panja:
Pendapatan Negara: 11,71%-12,31% dari PDB
- Penerimaan Perpajakan: 10,08%-10,54% dari PDB
- Pajak: 8,9%-9,24% dari PDB
- Kepabeanan dan Cukai: 1,18%-1,3% dari PDB - Pendapatan Negara Bukan Pajak: 1,63%-1,76% dari PDB
(ell)































