Banyak Korban Jiwa, Regulasi Pendakian Gunung Perlu Dievaluasi
Farid Nurhakim
05 July 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pendakian berujung duka. Teranyar, Juliana De Souza tewas di Gunung Rinjani, Lombok, NTB – gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia. Kematian pendaki perempuan berusia 27 tahun asal Brasil itu bukanlah hal pertama di wisata gunung RI.
Menukil berbagai sumber, tak sedikit yang tewas di gunung berketinggian 3.726 di atas permukaan laut tersebut. Tahun ini tepat 3 Mei, pendaki asal Malaysia Rennie bin Abdul Ghani (57) meninggal dunia akibat jatuh ke jurang lewat jalur Torean. Pada 3 Oktober 2024, warga negara (WN) Rusia, Vladimir, tewas usai jatuh di jalur ilegal Pos 2 Sembalun. Lalu, WN Portugal Boaz Bar Anam dilaporkan meninggal sesudah terjatuh saat berswafoto pada 19 Agustus 2022 lalu.
Pemerintah Perlu Evaluasi SOP Pendakian
Refleksi dari kejadian nahas yang menimpa sejumlah korban, para pakar menilai Pemerintah RI perlu segera mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pendakian. Salah satunya, Pakar Manajemen Kebencanaan Geologi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurno, yang mendorong SOP pendakian Gunung Rinjani juga harus ditaati oleh para pendaki, porter, pemandu, hingga tim SAR.
Eko pun mempertanyakan apakah SOP pendakian sudah ditaati atau tidak, termasuk apakah ada pembatasan pilihan jalur bagi pendaki pemula dan pendaki berpengalaman. Lalu, pelayanan sebagai tempat wisata apakah memadai atau tidak sepanjang perjalanan.
Di sisi pengelola, lanjut Eko, dalam hal ini Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) harus mengecek para pendaki, porter, dan pemandu terkait apakah ada catatan pendakian yang dilakukan sebelumnya. Menurut dia, jika Gunung Rinjani hendak dibangun sebagai wisata yang serius, maka diperlukan mekanisme SAR baik SDM dan peralatannya yang memadai, serta terdapat target dalam operasi pencariannya yang selalu dijaga.