Logo Bloomberg Technoz

5 Perubahan UU Pariwisata Baru, Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Dinda Decembria
12 December 2025 08:30

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Dok. Kemenpar)
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Dok. Kemenpar)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan penyempurnaan kebijakan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.

“Revisi UU ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menghadapi tantangan baru serta memperkuat peran pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional,” ujar Widiyanti dalam keterangannya, Rabu (10/12).


Ia menegaskan bahwa UU Kepariwisataan yang baru menekankan penyelenggaraan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, serta memiliki unsur keterbaruan. “UU No. 18 Tahun 2025 menekankan penyelenggaraan pariwisata yang harus mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” katanya.

Salah satu perubahan fundamental adalah pergeseran konsep dari industri pariwisata menjadi ekosistem kepariwisataan. Paradigma ini dinilai lebih inklusif karena melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam seluruh proses pengembangan pariwisata, bukan hanya sebagai objek tetapi juga bagian dari sistem yang saling bergantung.