“Menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
Dalam dokumen dakwaan, jaksa menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar; akan tetapi Tom Lembong disebut hanya membuat negara rugi Rp515 miliar.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut mengeluarkan kebijakan izin impor gula yang memperkaya 10 orang atau korporasi. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum diseret ke pengadilan.
Toh, menurut Kejaksaan, kasus ini juga berjalan dengan baik karena sejumlah tersangka tercatat sudah mengembalikan uang hingga lebih dari Rp565 miliar. Sehingga, kata dia, sebenarnya jaksa hanya perlu mencari aset para pelaku sebesar Rp12 miliar untuk menutup seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.
(azr/frg)






























