Logo Bloomberg Technoz

PT Timah meyakini bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tantangan baru, dan bertujuan untuk menciptakan perbaikan yang berkelanjutan.

“Meski demikian, kami masih menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai implementasinya,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Niko Chandra mengungkapkan PTBA menghormati keputusan tersebut.

Sebagai salah satu BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, kata dia, PTBA akan patuh dan akan menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami percaya bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan telah melalui pertimbangan matang untuk kebaikan industri pertambangan dan negara secara keseluruhan,” ucapnya.  

Terkait dengan dampaknya terhadap rencana produksi dan arus kas perusahaan, PTBA akan melakukan kajian mendalam terkait implikasi dari perubahan ini.  

“Kami akan memastikan bahwa setiap rencana produksi dapat tetap berjalan efisien dan optimal, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi,” imbuhnya.

Niko menuturkan PTBA menjaga kinerja operasional dan finansial perusahaan agar tetap stabil di tengah dinamika kebijakan yang ada.

Selain itu, PTBA akan terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan baru tersebut.

Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.

Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.

"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII, Rabu (2/7/2025).

Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(mfd/wdh)

No more pages