Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikbudristek dan aturan resmi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya, yaitu:
-
Termin 1: Februari – April
-
Termin 2: Mei – September
-
Termin 3: Oktober – Desember
Dengan demikian, pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam termin 2, yang berlangsung antara Mei hingga September 2025. Artinya, pencairan bisa terjadi kapan saja selama rentang waktu tersebut.
Namun, tidak semua siswa menerima dana di tanggal yang sama. Jadwal pencairan tergantung dari jalur pengusulan seperti dari Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, atau hasil aktivasi SK nominasi. Oleh karena itu, siswa satu sekolah pun bisa menerima dana PIP di waktu yang berbeda.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan yang diterima siswa juga berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan status kelas (siswa baru atau akhir). Berikut rinciannya:
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
-
Siswa aktif: Rp450.000/tahun
-
Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000/tahun
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
-
Siswa aktif: Rp750.000/tahun
-
Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000/tahun
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
-
Siswa aktif: Rp1.000.000/tahun
-
Siswa baru/kelas akhir: Rp500.000/tahun
Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima PIP, berikut cara ceknya secara mandiri melalui HP atau perangkat lain:
-
Kunjungi laman resmi PIP:
https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 -
Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
-
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Jawab soal matematika ringan sebagai bagian dari verifikasi keamanan
-
Klik "Cek Penerima PIP" dan tunggu hingga data penerima muncul
Langkah ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus ke sekolah atau kantor dinas pendidikan.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui ATM, teller bank, atau pihak yang dikuasakan. Berikut penjelasannya:
1. Penarikan Lewat ATM
Jika siswa telah menerima kartu ATM dari bank penyalur, pencairan bisa dilakukan langsung lewat mesin ATM.
-
Jenjang SD dan SMP: Bank penyalur adalah BRI
-
Jenjang SMA dan SMK: Bank penyalur adalah BNI
-
Provinsi Aceh: Semua jenjang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)
Tips Keamanan: Jaga kerahasiaan PIN dan jangan pinjamkan kartu ATM ke orang lain untuk mencegah penyalahgunaan dana.
2. Penarikan Lewat Teller Bank
Untuk siswa yang belum memiliki kartu ATM, dana PIP bisa dicairkan langsung di bank dengan bantuan teller.
Dokumen yang harus dibawa:
-
Buku tabungan SimPel
-
Kartu Keluarga (KK)
-
KTP siswa atau orang tua
-
Formulir penarikan dana dari bank
Siswa SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua/wali saat penarikan. Siswa SMA/SMK yang sudah memiliki KTP bisa mencairkan dana sendiri.
3. Pencairan Melalui Pihak yang Diberi Kuasa
Jika siswa atau orang tua tidak bisa datang langsung, pencairan bisa diwakilkan oleh pihak lain seperti guru atau keluarga lain, dengan syarat membawa:
-
Surat kuasa dari orang tua/wali
-
KTP penerima kuasa
-
KK siswa
-
Formulir pernyataan penarikan dana di bank
Bank akan membantu proses pencairan ini dengan menyediakan formulir sesuai kebutuhan.
(seo)

























