Logo Bloomberg Technoz

BEI Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Latar Belakang Pemilik COIN

Artha Adventy
03 July 2025 07:20

Bursa kripto Indonesia atau Bursa Komoditi Nusantara (Commodity Future Exchange/CFX). (Dok: perusahaan)
Bursa kripto Indonesia atau Bursa Komoditi Nusantara (Commodity Future Exchange/CFX). (Dok: perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait latar belakang hukum pemilik manfaat akhir dari salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), yang akan segera melantai di pasar modal. Andrew Hidayat merupakan pemilik perusahaan ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya telah mengacu pada peraturan yang berlaku termasuk ketentuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). 

“Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa pengelola tempat penyimpanan aset kripto tidak boleh dikendalikan oleh pihak yang pernah dipidana karena tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan. Dalam hal ini, Konsultan Hukum Perseroan menyatakan catatan hukum terhadap Andrew Hidayat tidak termasuk dalam kategori tersebut,” ujar Nyoman kepada wartawan, Rabu (2/7/2025). 

Nyoman menambahkan sejak 27 Desember 2023, anak usaha COIN yaitu PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) telah mengantongi izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI. Izin tersebut juga dinyatakan tetap berlaku meskipun pengawasan aset kripto beralih dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025.

BEI juga mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan COIN dalam prospektusnya. Dalam dokumen yang terbit pada 1 Juli 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dugaan korupsi lelang barang rampasan negara tidak berkaitan langsung dengan Andrew Hidayat.