Logo Bloomberg Technoz

"Mekanismenya itu mau online, mau offline, silakan diikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Karena apa? Karena pajak ini penting untuk negara untuk membiayai pembangunan, membayar gaji polisi, gaji guru, dan siapa pun yang masuk kategori pembiayaan di APBN," imbuhnya.

Sebagai catatan, pemerintah berencana memungut pajak penghasilan dari pedagang online yang berjualan di marketplace. Terkait pajak dari aktivitas digital, pemerintah selama ini sudah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak terbaru, pemerintah mencatat pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp27,48 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini naik 4,97% dibandingkan dengan Rp26,18 triliun per 28 Februari 2025.

Penerimaan dari pungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik memberikan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan sektor usaha ekonomi digital yang mencapai Rp34,91 triliun per 31 Maret 2025.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu perubahan data pemungut, yaitu Zoom Communications Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp27,48 triliun.

Jumlah ini berasal dari Rp731,4 miliar yang merupakan setoran pada 2020; Rp3,90 triliun setoran pada 2021; Rp5,51 triliun setoran pada 2022; Rp6,76 triliun setoran pada 2023; Rp8,44 triliun setoran pada 2024; dan Rp2,14 triliun setoran pada 2025.

(mef/ros)

No more pages