Logo Bloomberg Technoz

Kata Ketua Komisi XI Soal Pajak Pedagang Online di Marketplace

Merinda Faradianti
02 July 2025 19:35

Aplikasi marketplace Pinduodio milik PDD Holding. (Bloomberg)
Aplikasi marketplace Pinduodio milik PDD Holding. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan Kementerian Keuangan belum melakukan perbincangan terkait pemungutan pajak penghasilan dari pedagang online yang berjualan di marketplace.

"Belum, karena mengenai pengaturan-pengaturan administrasi itu kewenangan penuh pemerintah," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, dalam penetapan pajak e-commerce itu, pemerintah harus duduk bersama dengan pelaku usaha. Katanya, tidak boleh ada aktivitas ekonomi yang tidak dikenai pajak. Sementara, pemungutan secara online ataupun offline hanya masalah mekanisme saja.

"Pemerintah harus berkomunikasi dengan asosiasi, baik itu asosiasi penjual, asosiasi pedagang atau asosiasi produsen soal hal-hal yang mau dikenakan (pajak). Saya yakin pemerintah akan membangun komunikasi yang baik, sehingga jangan sampai kemudian rakyat terkaget-kaget terhadap apa yang menjadi policy," jelasnya.

Dia menekankan, pemerintah harus bisa mengomunikasikan pada masyarakat bahwa kewajiban membayar pajak adalah satu keharusan tanpa terkecuali.