Dalam perkara ini, KPK menetapkan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara, Heliyanto; serta dua orang pengusaha swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang.
Berdasarkan konstruksi perkara, kata KPK, dua orang tersangka berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi yaitu Akhirun dan Rayhan.
Dua orang pejabat Dinas PUPR Sumatra Utara sebagai penerima yaitu Topan dan Rasuli; sedangkan satu pejabat Satker PJN sebagai penerima yaitu Heliyanto.
KPK sendiri mengakui mendapatkan informasi tentang kedekatan Topan dengan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Hal ini membuat lembaga antirasuah tersebut juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Dia mengatakan, penyidik memperoleh informasi kedekatan antara Bobby dan Topan bahkan terjadi sebelum keduanya berdinas di Provinsi Sumatra Utara. Hal ini merujuk saat Bobby, sebagai Wali Kota Medan, tiba-tiba menunjuk Topan menjadi pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Medan.
KPK mengatakan, penyidik memperoleh informasi kedekatan antara Bobby dan Topan bahkan terjadi sebelum keduanya berdinas di Provinsi Sumatra Utara. Hal ini merujuk saat Bobby, sebagai Wali Kota Medan, tiba-tiba menunjuk Topan menjadi pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Medan.
(azr/frg)




























