Logo Bloomberg Technoz

Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara dan Bayar Rp420 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 July 2025 15:15

Sidang dimulai, Harvey Moeis (Bloomberg Technoz)
Sidang dimulai, Harvey Moeis (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022; Harvey Moeis. Majelis hakim tetap menjatuhkan vonis yang sama dengan tingkat banding yaitu pidana penjara selama 20 tahun; denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar.

“Tolak,” bunyi amar putusan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 di laman resmi Mahkamah Agung dikutip, Rabu (02/07/2025).

Tiga hakim agung yang tercatat duduk di kursi majelis dalam perkara kasasi ini adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis; serta Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota majelis.

Perkara korupsi Harvey Moeis mendapat perhatian karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerugian negara dari kasus ini sangat tinggi hingga mencapai Rp300 triliun. 

Selain itu, kasus ini juga sempat menyoroti sosok istri Harvey, Sandra Dewi yang juga adalah pemengaruh dan selebriti. Rekan Harvey, Helena Lim juga cukup dikenal masyarakat di media sosial dan internet sebagai sosok crazy rich PIK.