Logo Bloomberg Technoz

Sutikno mengklaim telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan penyitaan uang dari para terpidana tersebut.

Sebelumya, kejaksaan telah menyeret sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan tiga grup perusahaan sawit yaitu Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akan tetapi, majelis hakim justru menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap seluruh perusahaan tersebut.

Belakangan, kejaksaan justru menemukan bukti majelis hakim yang menjatuhkan putusan onslag menerima suap dari pengacara perusahaan-perusahaan tersebut. Penyidik pun menangkap seluruh majelis hakim, petinggi pengadilan, dan para kuasa hukum.

Kejaksaan kemudian mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji putusan onslag tersebut. Salah satu penguatnya adalah fakta terjadinya suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, serta pengembalian uang dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada kejaksaan.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” ucap Sutikno.

Selain Musim Mas dan Permata Hijau Grup, Kejaksaan juga telah menerima uang tunai sebesar Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group -- yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

(azr/frg)

No more pages