Berdasarkan konstruksi perkara, kata Asep, dua orang tersangka berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi yaitu Akhirun dan Rayhan. Dua orang pejabat Dinas PUPR Sumatra Utara sebagai penerima yaitu Topan dan Rasuli; sedangkan satu pejabat Satke PJN sebagai penerima yaitu Heliyanto.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut," ujar dia.
Proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Proyek Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara
a. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar
(prc/frg)




























