Kemarin, Budi mengatakan kehadiran Andrew diwakilkan oleh kuasa hukum atau tim legal untuk menemui penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Tidak hadir. Diwakilkan tim legalnya,” kata dia melalui pesan singkat, Rabu (25/6/2025).
Lembaga antirasuah tersebut juga tak membeberkan lebih detil apa saja komunikasi yang dilakukan antara penyidik dengan tim legal pimpinan aplikasi Kripto tersebut.
“Hanya datang atau diperiksa, serta hasilnya seperti apa, nanti jika sudah bisa disampaikan, kami update,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Selain tiga tersangka tersebut, KPK menyatakan terdapat satu tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni pemilik PT Jembatan Nusantara. Berdasarkan informasi yang didapat, pemilik PT Jembatan Nusantara tersebut bernama Adjie.
(ain)































