Logo Bloomberg Technoz

“Yang ketiga, bersangkutan itu memang ada penyakit kronik atau istilahnya itu. Penyakit kronik atau emergency (gawat darurat) lah gitu ya, yang membutuhkan penanganan segera itu. Bisa langsung aktif gitu,”tambah Ali.

Tapi, menurut Ali jika peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN sehingga skema iuran bisa dibiayai oleh pemerintah daerahnya, atau dia bayar sendiri, mandiri. 

“Jadi bukan berarti kemudian nggak bisa akses gitu.

"Nah, perlu dijelaskan disini, orang banyak salah. Apa pengertian non-aktif, non-aktif itu, dia itu nunggak atau dikeluarin karena nggak bayar atau tidak ada yang membiayai,”kata dia.

“Tetapi di pemerintah daerah itu ada namanya UHC Prioritas artinya University Health Coverag, Itu berarti, bukan berarti kalau non-aktif nggak bisa akses ke rumah sakit. Peserta bisa langsung diaktifkan kalau memang memang pemdanya menggunakan UHC Prioritas,”tambahnya.

Ghufron pun membantah bahwa jumlah peserta nonaktif tersebut akan mempengaruhi jumlah alokasi PBI JKN dari negara yakni sekitar Rp96,8 juta.

“Itu diganti orangnya bisa ganti. Tapi jumlahnya kan malah tetap,”ujarnya.

Ghufron juga menyampaikan pentingnya peserta JKN aktif terus mengecek kepesertaan di BPJS Kesehatan melalui aplikasi.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah mampu.

“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul dilansir dalam rilis situ Kementerian Sosial, dikutip Selasa (24/6).

Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.

“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” urainya.

Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.

Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” terang Gus Ipul.

Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. 

Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

(dec/spt)

No more pages