Logo Bloomberg Technoz

DJP Umumkan Coretax Tak Bisa Diakses hingga Tengah Malam Hari Ini

Dovana Hasiana
21 June 2025 12:50

Coretax (Dok. pajak.go.id)
Coretax (Dok. pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa semua layanan elektronik miliknya, termasuk sistem inti administrasi perpajakan Coretax, tidak bisa diakses pada hari ini, Sabtu (21/6/2025) mulai pukul 09.00-23.59 WIB.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan adanya waktu henti (downtime) terhadap seluruh layanan elektronik yang berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi tersebut oleh wajib pajak, pihak ketiga baik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), bank/pos persepsi, dan aplikasi instansi lainnya. 

"[Downtime] Berdampak pada seluruh layanan elektronik DJP. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Sabtu (21/6/2025). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengklaim perbaikan Coretax sudah menujukkan beberapa hal yang positif dari sisi proses bisnis, misalnya proses registrasi dan pembayaran yang diklaim sudah stabil. Namun, instansinya juga masih menyempurnakan penyampaian proses bisnis surat pemberitahuan (SPT). 

Selain itu, DJP juga sudah melakukan beberapa migrasi data ke Coretax, meski belum seluruhnya. Dalam hal ini, masih ada beberapa proses bisnis dan data yang masih dipertahankan di sistem administrasi perpajakan yang lama, yakni DJP Online.