Logo Bloomberg Technoz

"Memang masih ada beberapa data yang kami kelola di sistem yang lama [legacy], selain memang sudah beberapa data kami migrasi bersamaan dengan Coretax yang sudah efektif berlaku sejak awal tahun," ujar Bimo dalam konferensi pers. 

Perlu diketahui, sistem administrasi perpajakan yang baru diluncurkan 1 Januari 2025 tersebut memang menimbulkan berbagai polemik karena belum berjalan dengan baik.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Raden Agus Suparman mengatakan faktur pajak menjadi layanan yang paling banyak dikeluhkan oleh wajib pajak dalam Coretax. Akibatnya, banyak perusahaan yang belum bisa menagihkan penjualan ke pembelinya yang berdampak pada kinerja penjualan Januari 2025.

Raden menggarisbawahi setidaknya terdapat empat dokumen dalam penagihan penjualan, yakni pesanan pembelian (PO), faktur (invoice) komersial yang diterbitkan oleh perusahaan, faktur pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan surat jalan.

"Salah satu dari keempat dokumen tersebut terkendala Coretax. Akibatnya, banyak perusahaan belum bisa menagih ke pembelinya," ujar Raden kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/1/2025).

(dov/ros)

No more pages