Angka kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp250 miliar. Kasus korupsi bansos presiden adalah lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020 yang menjerat Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara. Dalam persidangan, Juliari terbukti telah melakukan korupsi bantuan sosial beras (BSB) yang ternyata terungkap juga dugaan korupsi lain yang terjadi pada bansos presiden.
Kala itu, program BSB akan dibagikan ke 10 juta keluarga penerima manfaat, yaitu keluarga yang menerima program keluarga harapan sebagai bentuk bantuan pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19 yang disalurkan melalui Kemensos pada Agustus-Oktober 2020.
Sedangkan program bansos presiden (banpres) dilakukan pemerintah secara bertahap pada periode yang sama. Namun, program tersebut berfokus untuk pembagian di wilayah Jabodetabek.
Seperti pada kasus BSB, modus korupsi pada bansos presiden juga pengurangan kualitas bansos. Terduga, pelakunya pun sama, yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren.
(azr/frg)






























