Aturan Baru Fleksibelitas Kerja, ASN Kini Boleh WFA
Merinda Faradianti
19 June 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru mengenai pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel atau work form anywhere (WFA).
Hal ini tertuang dalam Permen PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"Fleksibelitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," tulis Pasal 7 beleid aturan tersebut, dikutip Kamis (19/6/2025).
Dijelaskan dalam peraturan terssebut, fleksibelitas kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan, keadaan khusus, predikat kinerja, hingga hasil kerja dan perilaku kerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 10 beleid itu menyebutkan, keadaan khusus pegawai yang dimaksud merupakan situasi atau kondisi yang memerlukan penyesuaian fleksibelitas kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan hari dan jam kerja pegawai.