Permen (peraturan menteri) ini juga mengatur fleksibelitas kerja pegawai dibagi atas lokasi dan waktu.
Pegawai bisa melakukan pekerjaannya di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja, di rumah ataupun di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Akan tetapi, aturan ini hanya bisa dilakukan di beberapa waktu tertentu.
"Fleksibilitas kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 hari kerja dalam 1 minggu," tulis beleid Pasal 13 ayat 1.
Selain itu, aturan ini menekankan fleksibelitas kerja bisa dipilih berdasarkan sif atau kerja dinamis. Kriteria tugas kedinasan yang boleh melakukan kerja sif adalah pegawai dengan jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam 1 hari dan/atau hari kerjanya lebih dari 5 hari dalam 1 minggu.
Adapun, kerja dinamis merupakan pelaksanaan kerja pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja pegawai dalam satu minggu.
Ketika pegawai hendak mengajukan fleksibelitas kerja harus di sertakan dengan alasan mengajukan WFA dan rencana kerja serta keluarannya selama melakukan pola pelaksanaan tugas tertentu.
(mef/wdh)






























