Logo Bloomberg Technoz

Aturan WFH ASN Setiap Jumat Mulai Hari Ini

Referensi
10 April 2026 13:06

Kantin Kompleks Kemensetneg nampak sepi di hari pertama WFH ASN. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Kantin Kompleks Kemensetneg nampak sepi di hari pertama WFH ASN. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026. Namun, implementasi penuh dijadwalkan berjalan efektif mulai Jumat, 10 April 2026 di seluruh instansi pemerintahan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern. Pemerintah berupaya menciptakan sistem kerja yang efisien, adaptif, dan berbasis digital.


Selain itu, kebijakan ini juga hadir sebagai respons terhadap dinamika global. Salah satunya terkait ketegangan geopolitik yang sempat terjadi pada Februari lalu.

Langkah ini sekaligus menunjukkan arah baru dalam sistem kerja ASN. Tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kehadiran fisik di kantor.

Aturan WFH ASN Setiap Jumat

Kantin Kompleks Kemensetneg nampak sepi di hari pertama WFH ASN. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)