Logo Bloomberg Technoz

Sentra Nikel IMIP Bantah Temuan KLH Soal Pelanggaran Amdal

Mis Fransiska Dewi
19 June 2025 10:40

Suasana Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Minggu (9/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Suasana Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Minggu (9/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menampik temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ihwal pelanggaran lingkungan yang dilakukan kawasan industri nikel tersebut.

Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menegaskan pihaknya telah mematuhi seluruh aturan termasuk analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).

Dedy menyebut IMIP telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan dengan luas pengembangan yang diajukan 1.800 hektare (ha) kepada KLH. Adapun, dokumen Amdal dari kawasan seluas 2.000 Ha itu sudah diterbitkan pada 2020.

“Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada 2023 melalui aplikasi Amdalnet dan sampai saat ini pihak IMIP sendiri masih menunggu persetujuan dan/atau dokumen yang dimaksud ditandatangani oleh pihak KLH,” kata Dedy dalam keterangannya dikutip Kamis (19/6/2025). 

Menurut Dedy, sidang Amdal telah dilakukan dan saat ini masih dalam tahap menunggu surat Keputusan (SK).