Logo Bloomberg Technoz

Rincian kerugiannya yakni sebesar Rp3,99 triliun berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, Rp39,7 miliar dari PT Multinabati Sulawesi, Rp483,9 miliar dari PT Sinar Alam Permai, Rp57,3 miliar dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan Rp7,3 triliun dari PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Selanjutnya terhadap jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Jakarta Pusat nomor 40/PIT/.SUS/TPK/2025, PN Jakarta Pusat,” kata Sutikno.

Pihak Kejaksaan juga akan mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan, yakni memasukkan uang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi.

(fik/frg)

No more pages