Meski demikian, jaksa baru menetapkan tiga tersangka yaitu Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Berulang kali, kejaksaan memberikan sinyal adanya potensi tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk Iwan Lukminto yang saat ini sebenarnya sudah mendapat pencegahan ke luar negeri dari Direktorat Imigrasi.
"Pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, 18 Juni 2025 yang dijadwalkan sekira pukul 09.00 WIB. Tapi, nanti terkait dengan kepastian kehadiran yang bersangkutan. Tentu kita tunggu," ujar Harli.
Menurut dia, Iwan Lukminto akan diminta menjelaskan tentang aliran dana kredit yang masuk ke tubuh PT Sritex. Sesuai aturan, kredit tersebut seharusnya menjadi dana untuk modal kerja. Namun, berdasarkan informasi dan bukti, penyidik menduga dana kredit tersebut justru dibelanjakan menjadi aset-aset tak produktif.
"Nah, ini akan terus digali oleh penyidik. Selain dari apakah yang bersangkutan juga memiliki kewenangan atau keharusan untuk apa. Dalam proses pengajuan kreditnya [apakah Iwan Lukminto juga] menandatangani setiap persetujuan akan pengajuan itu?" kata Harli.
(azr/frg)






























