Dari ketiga nama tersebut, salah satu yang dicegah ke luar negeri yakni Eks Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo. KPK mengonfirmasi tiga orang dicegah bepergian keluar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta. Dua tempat yang digeledah adalah kantor pusat Hutama Karya dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK.
KPK menyatakan mengamankan sejumlah dokumen yang merupakan bagian dari proses pembebasan lahan di sekitar jalan tol Trans-Sumatera. KPK memastikan dokumen tersebut akan dilakukan analisis untuk menambah kelengkapan konstruksi penyidikan.
(azr/frg)






























