Tekan Harga, Komponen Pajak Tiket Pesawat Diturunkan Jadi 5%
Sultan Ibnu Affan
12 June 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memulai sosialisasi kepada maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA) soal penurunan harga tiket pesawat yang diminta pemerintah selama periode libur sekolah.
Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Hartono mengatakan, penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan menekan beban pajak maskapai yang semula sebesar 11% menjadi hanya sekitar 5%.
"Penurunan harga tiket dilakukan dengan melakukan pengurangan komponen pajak dari semula 11 % menjadi 5%" ujar Budi melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (12/6/2025).
Budi mengatakan, titah tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Otoritas perhubungan, kata dia, juga telah menugaskan Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan terkait implementasi penurunan harga tiket, baik berupa pengawasan langsung ke bandar udara maupun melihat langsung melalui reservasi online.