Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, kasus-kasus semacam yang terjadi di Raja Ampat inilah yang menyebabkan beberapa penambang besar sebelumnya mengundurkan diri dari proyek pertambangan di Papua.

Thirnbeck menyebut BHP Group—penambang terbesar di dunia asal Australia — sebelumnya terpaksa melepas Proyek Gag karena khawatir penambangan di pulau kecil sekitar lokasi tersebut akan merusak identitas dan reputasi perusahaan mereka.

Sementara itu, Pacific Nickel Industries, yang juga berasal dari Australia, sebelumnya menemukan dan mengeksplorasi Kepulauan Gag sebelum akhirnya tersendat sejak 1970-an akibat tingginya harga solar di wilayah tersebut.

Setala, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono berpendapat keputusan pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat akibat isu lingkungan berisiko mencederai iklim investasi sektor pertambangan di Tanah Air.

Terlebih, penerbitan IUP kepada empat perusahaan itu sebenarnya sudah diberikan sejak Raja Ampat belum ditetapkan sebagai kawasan Geopark.

“Kami tentunya menyayangkan terjadinya kasus ini, mengingat hal seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola perizinan tambang di Indonesia, yang sedikit banyak akan berdampak negatif kepada kondisi iklim investasi di negara kita; khususnya di sektor pertambangan,” ujarnya.

Alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. (Dok: ESDM)

Sudirman mengingatkan bahwa investasi industri pertambangan memerlukan biaya yang tidak kecil.

Indonesia, di sisi lain, sangat membutuhkan iklim investasi yang kondusif guna memastikan para pemodal bersedia mengembangkan sektor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Untuk itu, Perhapi berharap pemerintah pada kemudian hari benar-benar selektif dan serius melakukan tinjauan dan evaluasi yang mendalam sebelum menerbitkan izin-izin usaha  pertambangan.

Termasuk di dalamnya mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya aspek kawasan dan tata ruang, serta dengan koordinasi yang lebih mendalam antarkementerian dan pemerintah daerah.

“Kami berharap semoga tidak ada lagi kasus pencabutan izin usaha pertambangan sebagai akibat dari permasalahan seperti kasus IUP di dalam kawasan Geopark Raja Ampat ini, guna menciptakan iklim investasi yang benar-benar kondusif di negara kita,” tuturnya.

Bagaimanapun, Sudirman menggarisbawahi Perhapi juga memahami penjelasan pemerintah atas keputusan pencabutan empat IUP di Raja Ampat, dengan alasan lokasinnya yang berdekatan dengan kawasan Geopark.

Dia tidak menampik pertambangan di kawasan tersebut memang rentan mengakibatkan dampak lingkungan.

Sudirman juga meyakini pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan pertimbangan matang, termasuk adanya indikasi pelanggaran terhadap perizinan yang dipersyaratkan, dan pertimbangan lainnya sebagai justifikasi untuk keputusan pencabutan IUP tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa mengumumkan PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, tidak termasuk dalam 4 perusahaan yang dicabut izin tambangnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil menjabarkan empat perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya di Raja Ampat per hari ini a.l. PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Nurham, dan  PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

“Ini yang kita cabut. Alasan pencabutannya; pertama, secara lingkutan atas apa yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup [KLH] kepada kami, itu melanggar,” ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara.

Kedua, kita juga turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasinya.

Bahlil mengakui pemerintah memang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark.

Akan tetapi, lanjutnya, atas titah Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen menjadikan Raja Ampat tetap sebagai kawasan pariwisata kelas dunia dan untuk keberlanjutan negara.

Hal itu terutama dilakukan karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari tahun ini.

Keputusan pencabutan IUP keempat perusahaan tersebut, tegas Bahlil, juga ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah Raja Ampat dan tokoh-tokoh masyarakat yang telah dikunjungi Kementerian ESDM.

Terkait dengan kontrak karya (KK) PT Gag Nikel yang tidak dicabut, Bahlil menggarisbawahi pemerintah tetap akan memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan nikel anak usaha BUMN tersebut.

Adapun, Gag Nikel merupakan pemegang KK Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag yang telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047.

“Sekalipun Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan]-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi dan Azura Yumna Ramadani Purnama

(wdh)

No more pages