Asuransi Tak Lagi Cair 100%, Beban Rakyat Makin Berat
Redaksi
10 June 2025 11:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan nasabah asuransi turut menanggung biaya (co-payment) paling sedikit 10% dari total nilai pengajuan klaim untuk produk asuransi kesehatan, berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat nasabah tak terkecuali kelas menengah.
Di tengah kelesuan daya beli yang masih membekap masyarakat, bertambahnya beban pengeluaran baru adalah hal terakhir yang ingin didengar oleh warga di negeri ini yang saat ini sudah menanggung banyak kenaikan iuran wajib.
Indikasi kelesuan belanja masyarakat Indonesia sudah banyak terungkap. Yang terbaru adalah penurunan penjualan mobil dan sepeda motor pada Mei yang masih lesu.
Data Gaikindo mengungkap, penjualan mobil dari pabrikan ke dealer (wholesales) serta dari dealer ke konsumen (retail) pada Mei anjlok 15,1% year-on-year (yoy). Sedangkan penjualan sepeda motor domestik pada Mei, berdasarkan data AISI, juga masih turun tipis 0,06% yoy setelah pada bulan sebelumnya turun 3% menyentuh angka penjualan bulanan terendah sejak akhir 2024.
Kini, dengan kebijakan baru co-payment asuransi kesehatan, masyarakat terutama nasabah asuransi, harus bersiap membayar lebih banyak biaya kesehatan ketika memanfaatkan asuransi yang sudah ia bayarkan preminya. Sebelum aturan baru itu dirilis, beberapa perusahaan asuransi juga telah menempuh langkah repricing atau penyesuaian tarif premi, sehingga berdampak pada kenaikan premi yang harus dibayarkan oleh nasabah eksisting.
































