Logo Bloomberg Technoz

Permasalahan lainnya ditemukan dalam pengawasan atas penempatan investasi oleh perusahaan asuransi. BPK menemukan bahwa sejumlah perusahaan melakukan investasi yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi batas minimum investasi di Surat Berharga Negara (SBN) maupun batas maksimum investasi pada pihak terkait.

“Penempatan investasi Surat Berharga Negara (SBN) oleh satu perusahaan tidak memenuhi batas minimum sesuai ketentuan yaitu 30% total investasi; dan penempatan investasi pada pihak terkait oleh tiga perusahaan melebihi ketentuan Peraturan OJK,” jelas BPK.

Temuan ini mengindikasikan bahwa tujuan untuk mendorong pembiayaan pembangunan melalui investasi yang aman di SBN tidak tercapai, serta menimbulkan risiko sistemik akibat keterlibatan dengan pihak terkait yang memiliki masalah keuangan. Tiga perusahaan asuransi bahkan berisiko mengalami penurunan kesehatan keuangan akibat eksposur terhadap anak usaha atau afiliasi bermasalah.

BPK pun merekomendasikan agar OJK segera mengambil tindakan pengawasan (supervisory action) terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK), guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi pemegang polis dan menjaga ketahanan industri asuransi nasional.

(red)

No more pages