Logo Bloomberg Technoz

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja

Referensi
03 June 2026 15:52

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dapat dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja. Peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.

Program tersebut dapat dimanfaatkan untuk persiapan masa pensiun maupun kebutuhan kepemilikan rumah. Namun, pencairan hanya berlaku untuk sebagian saldo dan tidak dapat dilakukan untuk seluruh dana JHT selama peserta masih berstatus aktif bekerja.

Aturan Pencairan JHT Saat Masih Bekerja

Ketentuan pencairan JHT bagi peserta aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.


Peserta yang ingin mengajukan pencairan sebagian saldo JHT harus memiliki masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Berikut ketentuan pencairannya: