Erwin awalnya pernah dipanggil KPK pada 23 Desember 2024. Kala itu, berdasarkan keterangan juru bicara KPK, Erwin belum memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan KPK. Namun, KPK belum mengungkapkan apakah telah memanggil ulang dan memeriksa Erwin atau tidak.
Kendati begitu, pada 10 Februari 2025 nama dia kembali muncul dalam daftar saksi yang akan diperiksa KPK di perkara korupsi CSR BI. KPK juga seperti enggan menjelaskan apakah pihaknya telah memeriksa Erwin pada pemeriksaan yang dijadwalkan kala itu. Terakhir, penyidik memanggil dan memeriksa Erwin pada 3 Juni lalu.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu sempat mengungkap garis besar modus korupsi pada kasus ini. Menurut dia, berdasarkan laporan dan barang bukti, KPK menemukan sejumlah dana CSR BI-OJK memang dialirkan kepada penyelenggara negara melalui sejumlah yayasan tertentu. Yayasan tersebut akhirnya mendapat aliran dana CSR berdasarkan rekomendasi dari masing-masing anggota DPR.
Penyidik KPK, kata dia, memang menemukan bukti seluruh dana CSR tersebut tak ada yang dikirimkan ke rekening pribadi anggota DPR. Seluruh dana tersebut mengalir ke daftar yayasan yang diusulkan kepada BI dan OJK.
Akan tetapi, menurut Asep, pada beberapa transaksi dana CSR tersebut kemudian diputar dari yayasan hingga berujung ke rekening pribadi atau institusi yang berkaitan dengan anggota DPR.
Beberapa dana CSR tersebut kemudian berganti wujud menjadi aset lainnya mulai dari bangunan hingga kendaraan. "Jadi, disitu penyimpangannya, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Asep.
Modus lainnya, ujar dia, dana CSR memang digunakan untuk sejumlah kegiatan sosial seperti renovasi rutilahu (rumah tidak layak huni); dana pendidikan atau beasiswa; layanan kesehatan, dan lainnya. Akan tetapi, jumlah penggunaan dana tersebut tak sesuai dengan kesepakatan dengan BI atau OK.
Misalnya, kata Asep, para pelaku memanipulasi laporan penggunaan dana CSR dengan tak menuliskan tanggal kegiatan sosial, dan foto-foto bukti kegiatan juga diakali dengan mengambil beberapa angle berbeda. Semuanya dilakukan untuk membuat seolah telah dilaksanakan kegiatan sosial sebanyak kesepakatan yang dilakukan.
(azr/frg)































