Logo Bloomberg Technoz

Meski begitu, ia mengakui bahwa hasil observasi ini masih bersifat awal dan perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam. Salah satu indikasi yang disoroti adalah adanya sedimentasi yang menutupi permukaan terumbu karang di sekitar kawasan tambang. 

Hanif menegaskan bahwa koral di sekitar pulau merupakan ekosistem penting yang harus dijaga karena keterkaitannya dengan kesehatan laut secara umum.

Secara administratif, PT GAG Nikel disebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, hingga dokumen lingkungan. 

Perusahaan ini juga merupakan salah satu dari 13 entitas yang memperoleh relaksasi hukum untuk melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

Meski demikian, Hanif mengingatkan bahwa secara yuridis, terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelarangan aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.

“Putusan MA dan MK secara tegas menyatakan bahwa penambangan di pulau kecil dilarang tanpa syarat. Jadi ini akan kami kaji ulang bersama Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Kelautan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucap Hanif.

Pernyataan Menteri Hanif muncul di tengah sorotan publik dan lembaga lingkungan seperti Greenpeace, yang sebelumnya merilis analisis bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 hektare hutan. 

Greenpeace juga mencatat adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi dan berisiko merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang yang menjadi ciri khas Raja Ampat.

Menanggapi hal ini, Hanif menyatakan pihaknya akan tetap membuka ruang evaluasi mendalam, termasuk kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan yang dimiliki PT GAG Nikel.

“Ini bukan hal yang bisa kita putuskan sepihak. Karena melibatkan lintas kementerian, maka harus ada diskusi lebih lanjut secara teknis dan hukum,” katanya.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu laporan teknis lanjutan dari tim inspektur lapangan yang diturunkan akhir Mei lalu.

(ell)

No more pages